SINJAI.GREGET.Id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2025.
Sehari setelah ditetapkannya keputusan itu, Menpan-RB, Rini Widyantini menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah dengan Nomor surat : B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025, Hal : Penjelasan Pengadaan PPPK.
Surat Menpan RB yang viral di berbagai media dan disambut gembira ratusan pegawai Non ASN di Sinjai, khususnya pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data pegawai non ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Kegembiraan mereka tentu sangat beralasan karena pegawai non ASN mantan peserta seleksi CPNS 2024 selama proses pendaftaran PPPK Tahap II, tidak dapat mengakses proses pendaftaran dengan akun yang telah mereka gunakan sebelumnya, namun dengan keputusan dan surat Menpan tersebut, mereka merasa bernasib mujur.
Pasalnya, dalam keputusan dan surat Menpan RB tersebut, dinyatakan “Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
- telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Keputusan itu tentu saja kami sambut dengan sukacita, karena dengan keputusan dan surat itu, seluruh tenaga non-ASN alias honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK, bisa otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu, tanpa harus mendaftar dan ikut seleksi PPPK tahap II, ungkap seorang pegawai Non ASN di lingkup BPBD Kabuaten Sinjai.
Dalam Keputusan Menpan RB disebutkan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatursipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Artinya, ini berlaku hanya untuk sementara bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
No comments yet.