SINJAI-Greget.Id – Kendati sempat menuai sorotan akibat mengajukan penawaran banting harga sebesar 20 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pihak rekanan kontraktor akhirnya resmi ditetapkan sebagai pemenang pengerjaan proyek infrastruktur daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas
Namun, penetapan ini tidak lantas menghilangkan kekhawatiran publik terkait potensi penurunan kualitas bangunan di lapangan, sehingga anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Muh. Ridwan turut mempelototinya.
Dalam keterangan persnya, Kamis, (17/09/2026), Muh. Ridwan akan melakukan fungsi pengawasan legislator terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Menurutnya, penawaran dengan harga terendah dalam proses pengadaan memang dimungkinkan sepanjang sesuai ketentuan. Namun, ia menilai aspek pembuktian terhadap kemampuan penyedia jasa harus menjadi perhatian serius.
Jadi meskipun penetapan pemenang pekerjaan tersebut, dilakukan setelah pihak penyedia jasa dinyatakan berhasil melewati tahap Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) dan mampu membuktikan rincian Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang diajukan, namun kekhawatiran publik kualitas hasil pekerjaan tidak dapat dinafikkan.
Namun sebagai anggota DPRD, memang ada keterbatasan untuk tidak masuk di wilayah teknis, melainkan hanya pada wilayah politik melalui fungsi pengawasan, yang hasilnya nanti apabila diperlukan, dapat merekomendasikan baik kepada pemerintah daerah maupun kepada APH, katanya.
Hal ini sejalan dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang antara lain menegaskan, bahwa keputusan memenangkan penawaran di bawah 80 persen HPS membawa konsekuensi logis berupa pengetatan pengawasan administrasi maupun teknis.
Jadi kalau misalnya dugaan banting harga ini mencapai angka prosentase 20 persen atau lebih, maka kontraktor pemenang diwajibkan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai total HPS, bukan dari nilai penawaran. Ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko kegagalan pengerjaan.
Selain itu, dengan dugaan banting harga ini, maka pelaksanaan fisik proyek otomatis masuk dalam daftar pemantauan prioritas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan BPK sejak awal pengerjaan.
Jadi meskipun sudah ditetapkan sebagai pemenang, itu satu hal, tetapi membuktikan kualitas pengerjaan dengan banting harga atau efisiensi 20 persen adalah ujian sesungguhnya. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim teknis tidak boleh kompromi sedikit pun terhadap spesifikasi dalam kontrak, tegas Ridwan.
Jika dalam perjalanan pengerjaan kontraktor terbukti tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi teknis atau bahkan memutus kontrak di tengah jalan, pihak rekanan tidak hanya terancam pencairan Jaminan Pelaksanaan ke kas daerah, tetapi juga sanksi blacklist (daftar hitam) dari seluruh kegiatan pengadaan pemerintah.
Apalagi pemenang dalam pengerjaan proyek ini disinyalir pernah bermasalah dalam pekerjaan proyek di Sinjai sebelumnya yang terungkap dari temuan BPK penjatuhan denda keterlambatan pekerjaan.
Ini juga menjadi catatan penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, apakah nantiny kita bisa mengurai kemungkinan spekulasi pemenangan atau potensi intevensi pihak-pihak tertentu dalam penentuan pemenangan, seperti yang diduga banyak pihak.
Kini, publik menunggu pelaksanaan fungsi pengawasan semua pihak beserta ketegasan PPK dan konsultan pengawas dalam mengawal proyek tersebut agar pemangkasan nilai penawaran tidak mengorbankan kualitas fasilitas publik yang dibangun.
No comments yet.